Asuransi Jiwa

Pada postingan sebelumnya saya pernah membahas mengenai perlindungan aset, di sana dijelaskan bahwa betapa pentingnya perlindungan nilai ekonomi dari sebuah aset yang mana salah satu dari aset tersebut adalah diri kita sendiri sebagai aset yang paling berharga baik bagi diri sendiri ataupun bagi keluarga yang kita cintai tentunya. Di dunia yang penuh tidak kepastian ini, adakah cara lain untuk melindungi Anda dari resiko? Nah, Asuransi Jiwa mempunyai jawabanya. Lalu apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa? Mari kita pelajari lebih jauh tentang asuransi jiwa.

Asuransi jiwa adalah salah satu produk keuangan terbaik yang pernah diciptakan oleh manusia, produk ini memberikan harapan kepada sebuah keluarga untuk dapat terus melanjutkan hidup lebih baik di masa yang akan datang.

Sebenarnya, mekanisme asuransi jiwa sangatlah sederhana. Orang-orang yang menghadapi resiko-resiko yang sama sepakat untuk mengumpulkan sejumlah dana (premi) untuk disimpan. Lalu kapanpun diantara mereka atau tanggungan mereka (keluarga misalnya) mengalami resiko maka mereka akan diberikan kompensasi dari simpanan tadi.

Definisi Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah sebuah perjanjian hukum antara perusahaan asuransi (penanggung/insure) dengan pihak yang menggunakan asuransi (tertanggung/insured). Perjanjian ini disebut kontrak asuransi jiwa yang kemudian tertulis di dalam Polis.

Melalui perjanjian ini pihak tertanggung/pemegang polis membayar sejumlah dana secara berkala yang disebut premi kepada pihak penanggung/perusahaan asuransi. Sebaliknya pihak penanggung/perusahaan asuransi jiwa setuju untuk membayarkan sejumlah dana atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian yang dicover (kecelakaan, sakit atau meninggal) muncul selama masa berlakunya asuransi.

Orang yang masih hidup dan sehat adalah obyek dari asuransi jiwa yang disebut pihak tertanggung (insured).

Untuk produk tertentu, pihak tertanggung sekaligus juga pihak penerima/ahli waris (beneficiary).

Untuk polis asuransi jiwa, pihak yang akan menerima pembayaran dari kematian tertanggung (insured) adalah pihak penerima/ahli waris (beneficiary). Biasanya, pihak ahli waris ditentukan sendiri oleh pihak tertanggung.

Jadi asuransi jiwa adalah sebuah perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak tertanggung (insured) kepada pihak penerima/ahli waris (beneficiary), atau keadaan lain yang disebutkan di dalam kontrak perjanjian (polis) seperti cacat total, kecelakaan dll.

Nah, Selagi kita masih hidup, sehat dan mempunyai cuku uang bersegeralah untuk memiliki asuransi jiwa, sebelum semuanya menjadi terlambat.


referensi : cd tutorial AAJI
Share:

2 comments:

  1. wah.....
    dengan informasi ini...
    jadi tambah ngerti manfaatnya berasuransi...

    ReplyDelete
  2. Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

    ReplyDelete